Selasa, 12 Agustus 2014

Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop



Deface adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.






Scam adalah hal/perbuatan manipulasi/tipuan, yang dilakukan oleh suatu badan usaha/perorangan, dengan cara manipulasi suatu hal untuk mendapatkan kepercayaan dari orang lain. yang dilakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan. 
Jadi setelah mendapatkan yang diinginkan(keuntungan), sipelaku(scammer) kabur meningalkan korbannya.





0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!