Carding
adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang
lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di
internet. Sebutan pelakunya adalah Carder.
Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan
di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi
informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki carder
terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi
melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak
situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat
komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir
pembelian online shop
Deface adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang
terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan
situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata
iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga
yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
Scam adalah
hal/perbuatan manipulasi/tipuan, yang dilakukan oleh suatu badan
usaha/perorangan, dengan cara manipulasi suatu hal untuk mendapatkan
kepercayaan dari orang lain. yang dilakukan hanya untuk mendapatkan
keuntungan.
Jadi setelah mendapatkan yang diinginkan(keuntungan), sipelaku(scammer) kabur meningalkan korbannya.
0 komentar:
Posting Komentar